Optimalisasi Fungsi Wakaf sebagai Upaya Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Era Revolusi Industri 4.0 Melalui Mauquf Electronic Card (MEC)
Oleh : Moh.Sigit Awwaludin, Mahasiswa Universitas Airlangga
(Alumni Yayasan Pesantren Anak Yatim Al-bisri)
- Pendahuluan
Dunia telah mengalami empat fase revolusi
industri, Istilah revolusi industri 4.0 pertama kali dicetuskan di
jerman tepatnya saat Hannover Fair pada tahun 2011. Menurut
Angela Merkel (2014) revolusi industri 4.0 merupakan transformasi
komperhensif dari keseluruhan aspek produksi dalam industri melalui
penggabungan teknologi digital dan internet dengan industri
konvensional. Revolusi industri 4.0 merupakan integrasi dari Cyber Physical System (CPS) dan Internet of Things and Service
(IoT dan IoS) ke dalam proses indutstri yang meliputi manufaktur dan
logistik serta proses lainya ( Kagermann dkk, 2011). Era revolusi
industri 4.0 memberikan dampak terhadap efektivitas serta efisisensi
pekerjaan manusia, hal ini dikarenakan kehadiran mesin canggih yang
telah terintegrasi dengan internet mampu membuat setiap aktivitas
manusia dapat dikerjakan dengan waktu yang relatif singkat. Disisi lain
dominasi teknolgi digital dan sitem otomatisasi mesin produksi dapat
memberikan ancaman bagi manusia, hal ini dikarenakan pekerjaan yang
dahulu dikerjakan oleh manusia akan tergantikan oleh mesin sehingga
ancaman kehilangan pekerjaan merupakan tantangan nyata bagi manusia
dimasa yang akan datang.
Menurut Wolter terdapat beberapa tantangan yang dihadapi di era
revolusi industri 4.0 yakni, 1) Masalah keamanan teknologi informasi, 2)
kendala dan stabilitas mesin produksi, 3) kurangnya keterampilan yang
memadai, 4) keengganan untuk berubah oleh pemangku kepentingan, 5)
hilangnya beberapa pekerjaan karena berubah menjadi otomatis
(Sung,2017). Ancaman akan pengangguran yang diakibatkan oleh hilangnya
pekerjaan manusia akibat digantikan oleh peran mesin di era revolusi
industri, merupakan permasalahan yang serius dihadapi dunia .Work Employment and Social Outlook Trend 2017
memprediksi jumlah orang yang menganggur secara global pada 2018
diperkirakan akan mencapai 204 juta jiwa. Di Indonesia menurut data
Badan Pusat Statistika tingkat pengagguran terbuka di Indonesia pada
tahun 2017 tercatat sebesar 5,33% atau 7,01 juta jiwa dari total 131,55
juta angkatan kerja. Sehingga peningkatan kompetensi dan keterampilan
bagi angaktan kerja saat ini merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan
oleh bangsa Indonesia, karena di era revolusi industri 4.0 diperlukan
sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetititf ( Competitive Advantage
) dan mampu menguasai teknologi untuk dapat beradaptasi di era
distrupsi teknologi. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam menghadapi era revolusi industri salah satunya melalui peningkatan
kualitas pendidikan. Masyarakat harus mempunyai bekal ilmu pengetahuan
yang memadahi agar mampu bersaing di era revolusi industri, oleh karena
itu pemerataan kualitas pendidikan harus dilakukan pemerintah untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang bekualitas yang mampu mamenuhi
kualifikasi dunia industri.
Dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di era
revolusi industri salah satunya adalah melalui pemerataan kualitas
pendidikan. Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus kuasai manusia
untuk menghadapi perkembangan zaman khususnya di era revolusi industri,
akan tetapi permasalahan ekonomi masih menjadi tantangan yang harus
dihadapi bangsa Indonesia saat ini dalam upaya pemerataan pendidikan ,
hal ini tercermin dari angka putus sekolah yang terjadi di Indonesia.
Data UNICEF (United Nations Children’s Fund) pada tahun 2017
sebanyak 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat menikmati pendidikan
lanjut, hal ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Zurich Topas Life
pada tahun 2017 bahwa tingginya biaya pendidikan di Indonesia
menyebabkan anak-anak putus sekolah dan sebagian dari mereka memilih
untuk bekerja, setidaknya terdapat 1,6 juta pekerja di Indonesia yang
masih terkategori usia anak.Beberapa fakta diatas merupakan tantangan
dari semua pihak dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkompeten
di era revolusi industri melalui peningkatan kualitas pendidikan.
Penelitian ini penulis merekomendasikan sebuah solusi dari permasalah
peningkatan kualitas pendidikan yang masih terganjal oleh keterbatasan
ekonomi., melalui optimalisasi wakaf sebagai salah satu instrument
filantropi islam yang memiliki fungsi sosial untuk mensejahterakan umat.
Diversifikasi pemanfaatan wakaf di bidang pendidikan diharapkan mampu
meningkatkan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia sehingga
mampu untuk beradaptasi dan bersaing di era revolusi industri.
1. Pembahasan
2.1. Peluang dan Tantangan Sumber Daya Manusia di Era Revolusi Industri 4.0
Sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor penting dalam usaha
mencapai kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa. Indonesia memiliki
jumlah sumber daya manusia yang besar, dan di prediksi akan mengalami
bonus demografi pada tahun 2030 hal ini dikarenakan jumlah penduduk usia
produktif lebih besar dibandingkan dengan usia non produktif. Hal ini
merupakan sebuah momentum yang harus dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia ,
karena di era revolusi industri diperkirakan akan tercipta beberapa
lapangan kerja baru akibat inovasi teknologi disisi lain kehadiran
revolusi industry akan menyebabkan hilangnya beberapa pekerjaan baru
yang diakibatkan oleh distrupsi teknologi. Oleh karena itu kehadiran
revolusi industri merupakan sebuah peluang sekaligus ancaman bagi sumber
daya manusia di Indonesia.Potensi sumber daya manusia yang besar
hsndaknya di imbangi dengan keterampilan yang memadahi agar mampu untuk
bersaing dalam menghadapi era revolusi industri.
1. Peningkatan mutu pendidikan.
Pendidikan merupakan pondasi dalam menghadapi era revolusi industri,
peningkatan kualitas pendidikan merupakan hal yang mutlak harus di
lakukan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkompeten dan
berdaya saing.Terlebih untuk pendidikan vokasi dan kejuruan yang
merupakan pendidikan aplikatif yang memiliki potensi pasar besar di era
revolusi industri.
2. Peningkatan penguasaan bahasa asing
bahasa asing merupakan sarana utama untuk berkomunikasi bisnis,
kerjasama, pendidikan, alih teknologi, dan lainlain. Berkembangnya
berbagai perusahaan yang mempunyai jaringan internasional menyebabkan
kebutuhan akan tenaga kerja yang mempunyai kemampuan bahasa asing
semakin besar
3. Penguasaan teknologi informasi (TI)
Teknologi informasi merupakan hal yang harus dikuasai oleh sumber
daya manusia di er revolusi industri.Teknologi informasi merupakan
piranti terpenting di era digital, hampir semua industri teknologi
informasi merupakan sarana untuk manajemen maupun untuk membantu dalam
pengambilan keputusan.Adanya TI juga memunculkan kebutuhan tenaga kerja
baru lain yang berkaitan dengan TI, seperti teknisi, ahli perangkat
lunak dan perangkat keras, programmer, operator, dan lain-lain.
4. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja merupakan upaya yang harus dilakukan untuk melatih
sumber daya manusia (SDM) sebelum terjun di dunia kerja.Fase pelatihan
kerja bertujuan untuk memperkenalkan tenaga kerja agar tidak terjadi
shock atau gagap dalam memasuki dunia kerja. Disinilah konsep link match antara dunia pendidikan dengan pasar indutri terbangun.
2.2.Optimalisasi fungsi wakaf dalam Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Wakaf merupakan salah satu instrument filantropi islam, yang memiliki
potensi dalam pengembangan ekonomi umat (Munir,2013). Menurut Undang
Undang nomor 41 tahun 2004 Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamnya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut
syariah. jenis harta yang dapat digunakan dalam berwakaf terbagi menjadi
dua macam yakni benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan , serta
benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan dan lain – lain. Di
berbagai Negara harta benda yang dapat digunakan sebagai wakaf tidak
hanya terbatas pada benda bergerak, melainkan juga benda bergerak
termasuk uang. Wakaf uang telah lama dikenal dalam dunia islam, wakaf
uang telah digunakan pada zaman khalifah utsmaniyah. Di Indonesia
Penerapan penyelenggaraan wakaf uang telah diatur oleh pemerintah
melalui Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah tahun
2006. Wakaf uang (Cash Wakaf) adalah wakaf yang dilakukan sesorang atau
lembaga dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah
surat berharga. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan jumlah
penduduk mayoritas muslim potensi wakaf uang di Indonesia mencapai 180
triliun dari total dana wakaf yang terkumpul sebesar 400 miliar pada
tahun 2017.
Potensi wakaf uang yang besar dapat dijadikan sebagai alternative
dalam pengembangan pendidikan sebagai upaya untuk peningkatan kompetensi
sumber daya manusia.Pemanfaatan wakaf dalam pengembangan pendidikan
telah banyak diterapkan di berbagai institusi di berbagai dunia,
Univeritas Al-Azhar mesir dan Harvard University USA merupakan
institusi yang berhasil menggunakan wakaf sebagai sarana pengembanga
pendidikan. Di Indonesia hal serupa telah diterapkan oleh Pondok
Pesantren Darussalam Gontor dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang
merupakan perguruan tinggi terbaik dalam mengelola endowment fund
(dana abadi). Pemanfaatan dana wakaf secara optimal untuk dunia
pendidikan merupakan satu langkah yang dapat menjadi solusi atas
permasalahan ekonomi di hadapi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia
dalam hal mendapatkan akses pendidikan khususnya bagi masayarakat yang
memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga upaya peningkatan kompetensi
sumber daya manusia dalam menghadapi era revolusi industri bisa
terselenggara dengan baik, tak terkecuali bagi masyarakat yang memiliki
keterbatasan ekonomi untuk menikmati pendidikan yang layak dalam rangka
meningkatkan skill dan keterampilan yang dimiliki.
Ditengah perkembangan teknologi di era revolusi
industri 4.0, masyarakat semakin dapat menikmati berbagai kemudahan
dalam beraktivitas, tak terkecuali dengan kemunculan sistem pembayaran
berbasis elektronik (E-Money).Uang Eletronik (E- Money)
adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang
disetorkan terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit (Peraturan Bank
Indonesia No 11 tahun 2009). Nilai uang akan disimpan secara elektronik
menggunakan media server atau chip, yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang. Nilai uang eletronik
yang disetor oleh pemegang akan dikelola oleh penerbit, uang yang
dikelola bukan termasuk sebagai simpanan, sebagaimana ketentuan dalam
Undang – Undang yang mengatur mengenai perbankan. Penggunaan E-Money
bertujuan untuk efisisensi serta efektivitas dalammelakukan transaksi
pembayaran sehari – hari sehingga proses transaksi dapat dilakukan
dengan cepat dan aman.
Inovasi penggunaan sistem E-Money dalam Mauquf Electronic Card
(MEC) merupakan sebuah solusi bagi masayarakat yang memiliki
keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan akses pendidikan guna
meningkatkan kompetensi individu. Mauquf Electronic Card merupakan kartu elektronik yang dirancang untuk masyarakat kurang mampu (dhuafa’).
Dalam penyelenggaraan kartu elektronik MEC diperlukan sinergi beberapa
pihak yang berkempetingan dalam pengelolaan dana wakaf diantaranya,
- Badan Wakaf Indonesia (BWI), selaku regulator dan pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan akitivitas wakaf di Indonesia.
- Lembaga Wakaf Swasta, yang bertindak sebagai penghimpun wakaf dan juga sebagai nadzir
- Perbankaan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pihak pengelola dana wakaf uang, dalam hal ini perbankan dan lembaga keuangan syariah selaku mitra dari nadzir yang akan bekerjasama dalam hal investasi wakaf uang., dan juga Perbankan syariah bertindak sebagi penerbit kartu elektronik Mauquf Electronic Card
- Lembaga Penjamin Simpanan, selaku pihak penjamin aset dana wakaf uang yang dikelola dan di investasikan di perbankan dan LKS.
- Lembaga Non Formal pengembangan kompetensi , selaku mitra yang bertindak sebagai Merchantyang akan memfasilitasi penerima manfaat Mauquf Electronic Card dalam hal pengembangan kompetensi dan skill.
- Masyarakat kurang mampu (mauquf), selaku pihak penerima manfaar dari Mauquf Electronic Card(MEC).
(1)Wakif menyalurkan sejumlah uang yang akan digunakanan sebagai wakaf kepada nadzir yang dalam hal ini bertindak sebagai nadzir adalah , lembaga pengelola wakaf . sebagai tanda bukti penyaluran wakaf uang wakif berhak menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dari nadzir. (2) lembaga pengelola wakaf (nadzir)
bertanggung jawab dan berada dibawah pengawasan Badan Wakaf Indonesia
(BWI) selaku regulator (Pemerintah).(3) Selanjutnya lembaga pengelola
wakaf yang bertindak sebagai nadzir memiliki kewenangan untuk
menginvestasikan dana wakaf yang telah terhimpun kepada perbankan
syaraiah atau lembaga keuangan syariah lainya yang telah mendapatkan
izin dari pemerintah sebagai pihak pengelola wakaf uang. Investasi dapat
dilakukan dalam berbagai bentuk akad investasi diantaranya , Wadiah
(Titipan), Mudharabah (Bagi hasil) atau Syirkah (Kerjasama). (4) Lembaga
penjamin simpanan (LPS) merupakan pihak yang bertugas menjamin aset
dari perbankan, khususnya aset wakaf yang telah di investasikan di
perbankan syariah agar tidak berkurang. (5) bentuk imbal hasil yang
diberikan dari bank syariah atas dana wakaf yang di investasikan oleh
nadzir, diberikan dalam bentuk kartu elektronik Mauquf electronic card.(6) Mauquf electronic card yang telah diterima oleh nadzir nantinya disalurkan kepada oreng yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf) , utamanya kaum dhuafa’
(7) mauquf yang telah memperoleh kartu elektronik MEC dapat menggunakan
kartu tersebut untuk meningkatkan skill dan kompetensi di lembaga –
lembaga non formal pengembangan kompetensi dan karir yang bertindak
sebagi merchant bank syariah.
Dalam menghadapi era revolusi industry 4.0 peningkatan kualitas
sumber daya manusia (SDM) merupakan hal mutlak yang harus dilakukan
sebagai upaya untuk menjaga daya saing di era distrupsi teknologi.
Investasi sumber daya manusia (SDM) dapat dilakukan melalui peningkatan
kualitas serta peningkatan pemerataan pendidikan, akan tetapi
permaslahan yang dihadapi dalam upaya pemerataan dan peningkatan
kualitas pendidikan adalah keterbatasan ekonomi. Sehingga dapat
menghambat proses peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di
Indonesia .
Inovasi pemanfaatan dana wakaf diharapkan mampu menjadi solusi bagi
permasalahan dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di
Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan, khusunya menjadi
solusi alternatif di bidang ekonomi. Dengan pemanfaatan dana wakaf
secara baik dan optimal dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia
sehingga mampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dan
berdaya saing di era revolusi industri.
Titanium Gr 5 Gold - Titanium Art | T-Tite-arts.com
BalasHapusShop for Titanium Gr 5 Gold at Titanium Art on T-Tite-arts.com. Get great titanium scissors deals on T-Tite-arts.com and titanium cartilage earrings browse our black oxide vs titanium drill bits selection of products for Delivery titanium cookware or Drive Up & Go to Rating: 5 · 6 reviews smith titanium · $11.99 · In stock