Optimalisasi Fungsi Wakaf

Optimalisasi Fungsi Wakaf

Optimalisasi Fungsi Wakaf sebagai Upaya Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Era Revolusi Industri 4.0 Melalui Mauquf Electronic Card (MEC)

Oleh : Moh.Sigit Awwaludin, Mahasiswa Universitas Airlangga

(Alumni Yayasan Pesantren Anak Yatim Al-bisri)


  1. Pendahuluan
Dunia telah mengalami empat fase revolusi industri,  Istilah revolusi industri 4.0 pertama kali dicetuskan di jerman tepatnya saat  Hannover Fair pada tahun 2011. Menurut Angela Merkel (2014) revolusi industri 4.0 merupakan transformasi komperhensif dari keseluruhan aspek produksi dalam industri  melalui penggabungan teknologi digital dan internet dengan industri konvensional.  Revolusi industri 4.0 merupakan integrasi dari Cyber Physical System (CPS) dan Internet of Things and Service (IoT dan IoS) ke dalam proses indutstri yang meliputi manufaktur dan logistik serta proses lainya ( Kagermann dkk, 2011). Era revolusi industri 4.0 memberikan dampak terhadap efektivitas serta efisisensi pekerjaan manusia, hal ini dikarenakan kehadiran mesin canggih yang telah terintegrasi dengan internet mampu membuat setiap aktivitas manusia dapat dikerjakan dengan waktu yang relatif singkat. Disisi lain dominasi teknolgi digital dan sitem otomatisasi mesin produksi dapat memberikan ancaman bagi manusia, hal ini dikarenakan pekerjaan yang dahulu dikerjakan oleh manusia akan tergantikan oleh mesin sehingga ancaman kehilangan pekerjaan merupakan tantangan nyata bagi manusia dimasa yang akan datang.

Menurut Wolter terdapat beberapa tantangan yang dihadapi di era revolusi industri 4.0 yakni, 1) Masalah keamanan teknologi informasi, 2) kendala dan stabilitas mesin produksi, 3) kurangnya keterampilan yang memadai, 4) keengganan untuk berubah oleh pemangku kepentingan, 5) hilangnya beberapa pekerjaan karena berubah menjadi otomatis (Sung,2017).  Ancaman akan pengangguran yang diakibatkan oleh hilangnya pekerjaan manusia akibat digantikan oleh peran mesin di era revolusi industri, merupakan permasalahan yang serius dihadapi dunia .Work Employment and Social Outlook Trend 2017 memprediksi jumlah orang yang menganggur secara global pada 2018 diperkirakan akan mencapai 204 juta jiwa. Di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistika tingkat pengagguran terbuka di Indonesia pada tahun 2017 tercatat sebesar 5,33% atau 7,01 juta jiwa dari total 131,55 juta angkatan kerja. Sehingga peningkatan kompetensi dan keterampilan bagi angaktan kerja saat ini merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan oleh bangsa Indonesia, karena di era revolusi industri 4.0 diperlukan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetititf ( Competitive Advantage ) dan mampu menguasai teknologi untuk dapat beradaptasi di era distrupsi teknologi. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi era revolusi industri salah satunya melalui peningkatan kualitas pendidikan. Masyarakat harus mempunyai bekal ilmu pengetahuan yang memadahi agar mampu bersaing di era revolusi industri, oleh karena itu pemerataan kualitas pendidikan harus dilakukan  pemerintah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang bekualitas yang mampu mamenuhi kualifikasi dunia industri.

Dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di era revolusi industri salah satunya adalah melalui pemerataan kualitas pendidikan. Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus kuasai manusia untuk menghadapi perkembangan zaman khususnya di era revolusi industri, akan tetapi permasalahan ekonomi masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia saat ini dalam upaya pemerataan pendidikan , hal ini tercermin dari angka putus sekolah yang terjadi di Indonesia. Data UNICEF (United Nations Children’s Fund) pada tahun 2017 sebanyak 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat menikmati pendidikan lanjut, hal ini diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Zurich Topas Life pada tahun 2017 bahwa tingginya biaya pendidikan di Indonesia menyebabkan anak-anak putus sekolah dan sebagian dari mereka memilih untuk bekerja, setidaknya terdapat 1,6 juta pekerja di Indonesia yang masih terkategori usia anak.Beberapa fakta diatas merupakan tantangan dari semua pihak dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkompeten di era revolusi industri melalui peningkatan kualitas pendidikan.

Penelitian ini penulis merekomendasikan sebuah solusi dari permasalah peningkatan kualitas pendidikan yang masih terganjal oleh keterbatasan ekonomi., melalui optimalisasi wakaf sebagai salah satu instrument filantropi islam yang memiliki fungsi sosial untuk mensejahterakan umat. Diversifikasi pemanfaatan wakaf di bidang pendidikan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan keterampilan sumber daya manusia sehingga mampu untuk beradaptasi dan bersaing di era revolusi industri.
  
       1. Pembahasan

2.1. Peluang dan Tantangan Sumber Daya Manusia di Era Revolusi Industri 4.0

Sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor penting dalam usaha mencapai kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa. Indonesia memiliki jumlah sumber daya manusia yang besar, dan di prediksi akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030 hal ini dikarenakan jumlah penduduk usia produktif  lebih besar dibandingkan dengan usia non produktif. Hal ini merupakan sebuah momentum yang harus dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia , karena di era revolusi industri diperkirakan akan tercipta beberapa lapangan kerja baru akibat inovasi teknologi disisi lain kehadiran revolusi industry akan menyebabkan hilangnya beberapa pekerjaan baru yang diakibatkan oleh distrupsi teknologi. Oleh karena itu kehadiran revolusi industri merupakan sebuah peluang sekaligus ancaman bagi sumber daya manusia di Indonesia.Potensi sumber daya manusia yang besar hsndaknya di imbangi dengan keterampilan yang memadahi agar mampu untuk bersaing dalam menghadapi era revolusi industri.

Langkah yang dapat dilakukan untuk  membina dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di era revolusi industri adalah sebagai berukut :

       1. Peningkatan mutu pendidikan. 

Pendidikan merupakan pondasi dalam menghadapi era revolusi industri, peningkatan kualitas pendidikan merupakan hal yang mutlak harus di lakukan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkompeten dan berdaya saing.Terlebih untuk pendidikan vokasi dan kejuruan yang merupakan pendidikan aplikatif yang memiliki potensi pasar besar di era revolusi industri.

       2. Peningkatan penguasaan bahasa asing 

bahasa asing merupakan sarana utama untuk berkomunikasi bisnis, kerjasama, pendidikan, alih teknologi, dan lainlain. Berkembangnya berbagai perusahaan yang mempunyai jaringan internasional menyebabkan kebutuhan akan tenaga kerja yang mempunyai kemampuan bahasa asing semakin besar

       3. Penguasaan teknologi informasi (TI)


Teknologi informasi merupakan hal yang harus dikuasai oleh sumber daya manusia di er revolusi industri.Teknologi informasi merupakan piranti terpenting di era digital, hampir semua industri teknologi informasi merupakan sarana untuk manajemen maupun untuk membantu dalam pengambilan keputusan.Adanya TI juga memunculkan kebutuhan tenaga kerja baru lain yang berkaitan dengan TI, seperti teknisi, ahli perangkat lunak dan perangkat keras, programmer, operator, dan lain-lain.

       4. Pelatihan Kerja


Pelatihan kerja merupakan upaya yang harus dilakukan untuk melatih sumber daya manusia (SDM) sebelum terjun di dunia kerja.Fase pelatihan kerja bertujuan untuk memperkenalkan tenaga kerja agar tidak terjadi shock atau gagap dalam memasuki dunia kerja. Disinilah konsep link match antara dunia pendidikan dengan pasar indutri terbangun.
 
2.2.Optimalisasi fungsi wakaf dalam Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Wakaf merupakan salah satu instrument filantropi islam, yang memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi umat (Munir,2013). Menurut Undang Undang nomor 41 tahun 2004 Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamnya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. jenis harta yang dapat digunakan dalam berwakaf terbagi menjadi dua macam yakni benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan , serta benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan dan lain – lain. Di berbagai Negara harta benda yang dapat digunakan sebagai wakaf tidak hanya terbatas pada benda bergerak, melainkan juga benda bergerak termasuk uang. Wakaf uang telah lama dikenal dalam dunia islam, wakaf uang telah digunakan pada zaman khalifah utsmaniyah. Di Indonesia Penerapan penyelenggaraan wakaf uang telah diatur oleh pemerintah melalui Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah tahun 2006. Wakaf uang (Cash Wakaf) adalah wakaf yang dilakukan sesorang atau lembaga dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan jumlah penduduk mayoritas muslim potensi wakaf uang di Indonesia mencapai 180 triliun dari total dana wakaf yang terkumpul sebesar 400 miliar pada tahun 2017.

Potensi wakaf uang yang besar dapat dijadikan sebagai alternative dalam pengembangan pendidikan sebagai upaya untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia.Pemanfaatan wakaf dalam pengembangan pendidikan telah banyak diterapkan di berbagai institusi di berbagai dunia, Univeritas Al-Azhar mesir dan Harvard University USA merupakan institusi yang berhasil menggunakan wakaf sebagai sarana pengembanga pendidikan. Di Indonesia hal serupa telah diterapkan oleh Pondok Pesantren Darussalam Gontor dan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang merupakan perguruan tinggi terbaik dalam mengelola endowment fund (dana abadi). Pemanfaatan dana wakaf secara optimal untuk dunia pendidikan merupakan satu langkah yang dapat menjadi solusi atas permasalahan ekonomi di hadapi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dalam hal mendapatkan akses pendidikan khususnya bagi masayarakat yang memiliki  keterbatasan ekonomi. Sehingga upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi era revolusi industri bisa terselenggara dengan baik, tak terkecuali bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk menikmati pendidikan yang layak dalam rangka meningkatkan skill dan keterampilan yang dimiliki.

2.3.InovasiPenggunaan Sistem Electronic Money (E-Money) dalam Pemanfaatan Wakaf Melalui Mauquf Electronic Card (MEC)

Ditengah perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0, masyarakat semakin dapat menikmati berbagai kemudahan dalam beraktivitas, tak terkecuali dengan kemunculan sistem pembayaran berbasis elektronik (E-Money).Uang Eletronik (E- Money) adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit (Peraturan Bank Indonesia No 11 tahun 2009). Nilai uang akan disimpan secara elektronik menggunakan media server atau chip, yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang. Nilai uang eletronik yang disetor oleh pemegang akan dikelola oleh penerbit, uang  yang  dikelola bukan termasuk sebagai simpanan, sebagaimana ketentuan dalam Undang – Undang yang mengatur mengenai perbankan. Penggunaan E-Money bertujuan untuk efisisensi serta efektivitas  dalammelakukan transaksi pembayaran sehari – hari sehingga proses transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan aman.

Inovasi penggunaan sistem E-Money dalam Mauquf Electronic Card  (MEC) merupakan sebuah solusi bagi masayarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk mendapatkan akses pendidikan guna meningkatkan kompetensi individu. Mauquf Electronic Card merupakan kartu elektronik yang dirancang untuk masyarakat kurang mampu (dhuafa’). Dalam penyelenggaraan kartu elektronik MEC diperlukan sinergi beberapa pihak yang berkempetingan dalam pengelolaan dana wakaf diantaranya,

  1. Badan Wakaf Indonesia (BWI), selaku regulator dan pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan akitivitas wakaf di Indonesia.
  2. Lembaga Wakaf Swasta, yang bertindak sebagai penghimpun wakaf dan juga sebagai nadzir
  3. Perbankaan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pihak pengelola dana wakaf uang, dalam hal ini perbankan dan lembaga keuangan syariah selaku mitra dari nadzir yang akan bekerjasama dalam hal investasi wakaf uang., dan juga Perbankan syariah bertindak sebagi penerbit kartu elektronik Mauquf Electronic Card
  4. Lembaga Penjamin Simpanan, selaku pihak penjamin aset dana wakaf uang yang dikelola dan di investasikan di perbankan dan LKS.
  5. Lembaga Non Formal pengembangan kompetensi , selaku mitra yang bertindak sebagai Merchantyang akan memfasilitasi penerima manfaat Mauquf Electronic Card dalam hal pengembangan kompetensi dan skill.
  6. Masyarakat kurang mampu (mauquf), selaku pihak penerima manfaar dari Mauquf Electronic Card(MEC).
(1)Wakif menyalurkan sejumlah uang yang akan digunakanan sebagai wakaf kepada nadzir yang dalam hal ini bertindak sebagai nadzir adalah , lembaga pengelola wakaf . sebagai tanda bukti penyaluran wakaf uang wakif berhak menerima Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dari nadzir.  (2) lembaga pengelola wakaf (nadzir) bertanggung jawab dan berada dibawah pengawasan Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku regulator (Pemerintah).(3) Selanjutnya lembaga pengelola wakaf yang bertindak sebagai nadzir  memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana wakaf yang telah terhimpun kepada perbankan syaraiah atau lembaga keuangan syariah lainya yang telah mendapatkan izin dari pemerintah sebagai pihak pengelola wakaf uang. Investasi dapat dilakukan dalam  berbagai bentuk akad investasi diantaranya , Wadiah (Titipan), Mudharabah (Bagi hasil) atau Syirkah (Kerjasama). (4) Lembaga penjamin simpanan (LPS) merupakan pihak yang bertugas menjamin aset dari perbankan, khususnya aset wakaf yang telah di investasikan di perbankan syariah agar tidak berkurang. (5) bentuk imbal hasil yang diberikan dari bank syariah atas dana wakaf yang di investasikan oleh nadzir, diberikan dalam bentuk kartu elektronik Mauquf electronic card.(6) Mauquf electronic card yang telah diterima oleh nadzir nantinya disalurkan kepada oreng yang berhak menerima manfaat wakaf (mauquf) , utamanya kaum dhuafa’ (7) mauquf yang telah memperoleh kartu elektronik MEC dapat menggunakan kartu tersebut untuk meningkatkan skill dan kompetensi di lembaga – lembaga non formal pengembangan kompetensi dan karir yang bertindak sebagi merchant bank syariah.

3.Penutup.

Dalam menghadapi era revolusi industry 4.0 peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan hal mutlak yang harus dilakukan sebagai upaya untuk menjaga daya saing di era distrupsi teknologi. Investasi sumber daya manusia (SDM) dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas serta peningkatan pemerataan pendidikan, akan tetapi permaslahan yang dihadapi dalam upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan adalah keterbatasan ekonomi. Sehingga dapat menghambat proses peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia .

Inovasi pemanfaatan dana wakaf diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan, khusunya menjadi solusi alternatif di bidang ekonomi. Dengan pemanfaatan dana wakaf secara baik dan optimal dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia sehingga mampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dan berdaya saing di era revolusi industri.

1 komentar:

  1. Titanium Gr 5 Gold - Titanium Art | T-Tite-arts.com
    Shop for Titanium Gr 5 Gold at Titanium Art on T-Tite-arts.com. Get great titanium scissors deals on T-Tite-arts.com and titanium cartilage earrings browse our black oxide vs titanium drill bits selection of products for Delivery titanium cookware or Drive Up & Go to  Rating: 5 · ‎6 reviews smith titanium · ‎$11.99 · ‎In stock

    BalasHapus

Pages

wa